Selasa, 25 Maret 2025

Upaya Pembungkam ,Teror dan Intimidasi Media Jubi dan Tempo , Ancaman Terhadap Kebebasan Pers

 


Teror Bom Molotov,Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Media Jubi dan Tempo Adalah Upaya Pembungkaman dan Ancaman Kebebasan Pers 

Jayapura, KNPBnews, 25/03/2025 , akhir-akhir ini terjadi terror dan pembungkaman terhadap media pers dengan cara yang keji,diketahui pada tanggal 16 Oktober 2024 pukul 13.15 WP terjadi penyerangan di kantor redaksi Jubi Papua di jalan SPG Taruna Waena , pelemparan Molotov dilakukan oleh 2 orang yang diketahui adalah anggota dari institusi militer TNI hingga mengakibatkan kerugian sebanyak 300 juta . 

Tuntutan dan laporan untuk mengusut tuntas kasut tersebut sudah dilakukan , beserta bukti dan saksi yang tersedia sudah cukup kuat namun semenjak terjadi kasus pengeboman tersebut hingga 2025 belum ada penyelesaian atas kasus tersebut, hingga saat ini justru Pihak Polda dan Militer TNI justru menarik ulur kasus tersebut dan membiarkan ketidakjelasan bahkan sampai hari ini para pelaku yang jelas terekam di CCTV depan Lokasi kejadian justru tidak bisa di tangkap dan ada upaya pembiaran tanpa penyelidikan , meski sudah ada desakan dari semua pihak hingga desakan dari Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua sampai dengan saat ini kasus pelemparan Bom Molotov di Kantor Redaksi jubi di abaikan begitu saja .


Kemudian Teror Kepala Babi di Kantor Media Tempo pada 19 Maret 2025 , paket berisi kepala babi tanpa telinga yang di kirim di kantor Tempo yang ditujukan kepada seorang Wartawan desk Politik dan Siniar Bocor Alus Politik Francisca Christy Rosana , dan teror yang kedua juga di kantor Tempo yaitu kiriman bangkai tikus pada Sabtu,22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB di ketahui kardus berisi 6 ekor bangkai tikus dengan kepala terpenggal yang ditemukan oleh petugas kebersihan dan satpam setempat , yang setelah di selidiki kardus berisi bangkai tikus tersebut dilempar ke dalam kompleks kantor Tempo di jalan Palmerah Barat Jakarta Selatan . 


Adanya upaya pembungkaman ruang pers yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkuasa akibat keberpihakan media yang pro rakyat terus menyuarakan aspirasi rakyat dan berani mengkritisi serta mengangkat isu dan masalah yang terjadi di indonesia yang dapat mengancam eksistensi kekuasaan pemerintah , ancaman, terror,intimidasi dan kriminalisasi terhadap media pers, jurnalis / wartawan , di akhir-akhir ini sangat rentan , kebebasan pers bisa saja hilang , bahkan yang lebih parah penghilangan nyawa para jurnalis bisa terjadi 

Di papua sendiri kekerasan , terror dan ancaman terhadap rekan-rekan jurnalis sering terjadi dan cenderung dilakukan oleh aparat Kepolisian dan Militer , upaya Impunitas dalam kasus Bom Molotov di kantor Redaksi Jubi sebagai salah satu tindak kejahatan dalam menutupi pelaku kejahatan yang dilakukan oleh TNI-Polri , penyerangan terhadap jurnalis yang meliput masalah- masalah HAM di Papua banyak mendapatkan ancaman dan tindak kekerasan seperti perampasan kamera , HP, pemukulan ketika hendak mengambil gambar , pengejaran dan terror melalu telefon adalah hal yang sering terjadi, kebebasan mengambil gambar dan tentang situasi dan perkembangan HAM di Papua sangat ditekan dan tertutup semuanya dikekang dengan kekuatan MIliter dan Aparat. Bahkan media asing yang bersangkutan dengan liputan persoalan HAM tidak bisa masuk di Papua karena akses yang begitu dibatasi dan tertutup ketat oleh Pemerintah Indonesia terhadap media luar . 

Sementara itu di Indonesia sendiri upaya pembungkaman dan kriminalisasi terhadap rekan-rekan jurnalis dan media pers begitu terancam , seperti terror di kantor Tempo, dan baru-baru ini terjadi juga kekerasan terhadap jurnalis yang bersiaga di demo Tolak RUU TNI di Gedung DPRD Kota Malang , Minggu ( 23/03/2025 ) diketahui tim medis , Pers, dan Bantuan hukum yang saat itu bersiaga di Halte Jl. Kertanegara mendapati pemukulan, kekerasan seksual dan pengancaman pembunuhan ( verbal ) . Dengan banyaknya tindakan kekerasan dan pemukulan terhadap pers, pembunuhan terhadap jurnalis, terror dan intimidasi terhadap media pers ,hal ini adalah upaya pembungkaman ruang kebebasan pers yang dilakukan oleh Negara ,hal serupa pernah terjadi juga pada Era Orde Baru dimana banyak media masa yang pro rakyat mendapatkan terror dan ancaman bahkan penculikan hingga penghilangan nyawa para jurnalis ,hal ini juga adalah bentuk pelanggaran HAM semua tindak kejahatan yang terjadi terhadap para Jurnalis ,media pers yanga ada harus segera di usut tuntas,jurnalis pers seharusnya dilindungi secara Hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku . impunitas harus dihentikan , kebebasan pers harus ditegakkan terlebih bagi para jurnalis dan media pers yang menjadi korban , pers seharusnya adil dan jujur sesuai Kode Etik Jurnalis, Perlindungan media pers dan jurnalis yang menyuarakan suara rakyat dan berani mengangkat masalah yang terjadi hari ini demi kepentingan bangsa . 

Jika kasus-kasus ini dibiarkan tanpa ada pengusutan secara tuntas maka tindakan teror dan pembungkam terhadap media pers dan para jurnalis akan melebar ke media lainnya yang konsisten menyuarakan aspirasi rakyat, kritis dan jujur terhadap masalah dan isu yang terjadi, tidak akan ada lagi ruang aman bagi kebebasan pers dan bagi para jurnalis di seluruh Indonesia. 


Admin : KNPB News 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penangkapan Dan Penembakan Tiga Warga Sipil Oleh Aparat Kepolisian Terjadi Di Pasar Karang Panas, Nabire

Penangkapan Dan Penembakan Tiga Warga Sipil Oleh Aparat Kepolisian  Terjadi Di Pasar Karang Panas, Nabire  Nabire, KNPBnews , Kamis, 26 Juni...