Bintuni - KNPBnews , Kepolisian Polres Bintuni melakukan penangkapan terhadap warga sipil dua orang ibu dengan anaknya yang berumur 5 tahun di pelabuhan Teluk Bintuni.
Menurut laporan yang diterima KNPB News, bahwa Kepolisihan Resorts Bintuni melakukan penangkapan terhadap dua ibu bersama satu anak balita tanpa alasan yang jelas dan tanpa keterangan serta surat perintah penangkapan , Penangkapan terjadi sejak tanggal 10 Agustus 2025 sekitar jam 3 sore, di pelabuhan Bintuni , diketahui para korban dalam perjalanan dari kota sorang ke bintuni.
kepolisian yang bertugas di daerah daerah konflik dianggap benar-benar sangat mengganggu pisikologis dan mental warga sipil khususnya perempuan dan anak-anak yang berada di daerah konflik. Diketahui salah satu diantara dua ibu itu sedang hamil enam bulan atas nama Aksimina Muuk dan salah seorangnya lagi atas nama Ibu Derina Husage yang membawa anak kecilnya Wene Husage yang berusia 5 tahun, keduanya adalah warga sipil.
Setelah terjadi penangkapan terhadap kedua ibu aksimina muuk (20) tahun dan Derina Mosum (20) tahun dan anak Wene Husage laki laki (5) tahun anak dari ibu Aksamina Muuk, aparat langsung membawa kedua Ibu dan anak tersebut ke polres Bintuni.
Setelah mendengar informasi penangkapan , pihak keluarga hendak mengunjungi kedua ibu dan anak tersebut ke polres Bintuni namun pihak kepolisian Polres Bintuni belum memberikan keterangan alasan penangkapan terhadap pihak keluarga korban , Sehingga keluarga sudah balik ke rumah saat itu .
Sejak penangkapan dari tanggal 10 Agustus 2025 sampe hari ini tanggal 11 Agustus 2025 , keluarga terus mendatangi ke kantor polres Bintuni untuk minta keterangan alasan penangkapan sekaligus melihat kondisi dan keadaan kedua ibu dan anak namun sampai detik ini pihak kepolisian belum memberikan akses dan keterangan . keluarga juga tidak ijinkan untuk ketemu mereka yang sementara ini ditahan di polresta bintuni.
Sehingga pihak keluarga menyampaikan bahwa "kami keluarkan dengan rasa penuh dan tanggung jawab untuk diketahui oleh seluruh masyarakat papua, untuk mendukung dan advokasi terhadap perlindungan perempuan dan anak yang menjadi korban penangkapam liar oleh aparat kepolisian mikiter Indonesia ."
Admin : KNPB News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar