Rabu, 27 Agustus 2025

4 Tahanan Politik Papua  Dipindai Paksa Memicu Aksi Protes Rakyat Papua , Massa Rakyat Hingga Aktivis HAM Mengalami Kekerasan Oleh Aparat Polisi Indonesia 




Sorong Raya - KNPBnews , Solidaritas Rakyat Papua Pro-Demokrasi se-Sorong Raya mendapat informasi pada 26/08/2025 bahwa , 4 tahanan politik Aktivis NFRPB yang ditahan di Polres Kota Sorong akan dipindahkan ke Makassar pada Rabu, 27 Agustus 2025, pukul 06.00 wp . 

sehingga hal tersebut memicu respon keluarga dan solidaritas yang selama ini berjuang menuntut keadilan terhadap pembebasan ke-4 tahanan Politik tersebut . sehingga keluarga korban bersama solidaritas melakukan pengawalan langsung di Kantor Polisi dari malam hingga pagi , dalam aksi pengawalan tersebut memicu reaksi protes oleh pihak keluarga dan masyarakat sorong yang mempertanyakan perihal pemindahan ke 4 tahanan ke makassar untuk menjalankan sidang , mereka mempertanyakan mengapa kepolisian indonesia bersama kejaksaan terlalu buru-buru dan memaksa untuk memindahkan para tahanan ke Makassar , tanpa mempertimbankan jaminan kesehatan para tahanan dan keselamatan jiwa para tahanan politik yng seharusnya dilindungi secara hukum . 

Menurut keterangan dari pihak solidaritas bersama keluarga juga menyampaikan bahwa salah satu dari ke 4 tahanan politik atas nama Bpk. Maksi Sangkek sedang mengalami sakit dan perlu pengobatan , sehingga dalam kondisi ini pihak kepolisiaan seharusnya tidak boleh memaksa memberangkatkan tahanan tanpa adanya jaminan perlindungan da tindakkan pengobatan , tidak hanya itu keluarga korban dan solidaritas juga tidak diberikan ruang dan akses untuk melakukan proses pengobatan kepada Bpk. Maksi Sangkek dan justru memaksa ke 4 tahanan untuk segera dipindahkan ke Makassar. 

Sehingga Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi se-Soronga Raya bersama pihak keluarga dan seluruh Rakyat Papua melihat bahwa pihak Kepolisian Pemerintah Indonesia melalui Forkopimda atau Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sorong sedang melakukan kriminalisasi terhadap ke-4 tahanan politik Papua Barat , tanpa mempertimbangkan keamanan tahanan poltik dan perlindungan Hukum dan HAM bagi tahanan politik yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan tentang ketentuan Perlindungan Tahanan Politik dalam perlindungan HAM dan Hak dan Kewajiban , serta pemenuhan hak-hak Dasar dan Menjamin Proses Hukum Yang Adil . 

Menurut Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik ( ICCPR ) dengan beberapa poin yaitu Larangan Penangkapan dan Penahanan Sewenang-wenang , Hak atas Proses Peradilan yang Adil dan Perlakuan Manusiawi . 

Pada aksi Protes yang berlangsung rabu 27 Agustus 2025 , terjadi kericuhan hingga bentrokan antar aparat TNI-Polri yang berjaga mengamankan pemindahan ke-empat tahanan secara ketat menggunakn mobil Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas 2b Sorong yang di kawal 3 Mobil water Canon serta aparat gabungan TNI-Polri hingga Pro PAM bersenjata lengkap , massa bersama keluarga korban yang marah dan tidak terima karena aparat secara paksa membawa ke-4 tahanan politik berangkat ke Makassar kemudian berdemo menuntut dan berusaha menahan agar prosess pemindahan ke-4 tahanan dihentikan namun dibubarkan paksa oleh aparat yang berjaga , sehingga hal ini memicu kemarahan keluarga korban . 

Keluarga korban mengamuk dengan melakukan pembakaran ban oleh keluarga Bpk. Goram di Yohan yang disusul dengan protes yang sama oleh masyarakat hingga terjadi bentrokan antar massa Rakyat Papua dan aparat TNI-Polri di beberapa titik di jalan baru, Aspen , Sorpus , hingga kompleks Malanu Kampung. Bentrokan berlangsung hingga pukul 13.00 siang dan situasi masih belum kondusif , masyarakat Papua mengungkapkan mosi tidak percaya kepada kepolisian dan pemerintah Indonesia atas penerapan Hukum di atas tanah Papua . 

Pada insiden yang terjadi juga seorang pemuda warga sipil asal kei  bernama Michael Walerubun ( 28 ) ditembak oleh aparat di bagian rusuk saat bentrokan terjadi , di lokasi Jalan Baru , Sorong. Tidak hanya itu 4 orang Aktivis 1 orang adalah suami dari Eks Tahanan Politik Sayang Mandabayang yang juga aktivis FNMPP Yan Manggaprow dan 3 orang dari Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi Se-Sorong Raya juga ditangkap , dan lebih dari 5 korban warga sipil yang ďi pukul hingga disiksa aparat termasuk anak-anak dan Perempuan 

Hingga saat ini situasi masih belum kondusif sehingga para pekerja kemanusiaan yang berada di Sorong kesulitan mengakses dan mencari informasi korban lainnya dalam bentrokan yang terjadi . Namun menurut laporan aparat TNI-Polri melakukan kekerasan terhadap masyarakat hingga ke dalam rumah-rumah warga ,merusak dam membongkar rumah warga secara paksa , memukul dan menangkap masyarakat secara sembarangan , sehingga desakan dan pantauan oleh semua pihak lembaga kemanusiaan ,advokat, gereja dan seluruh masyarakat sangat diperlukan baik bagi ke 4 tahanan politik dan untuk masyarakat sipil di sorong yang di represi dan dibungkam secara agresif oleh aparat kepolisian Pemerintah Indonesia.



Admin : KNPB News 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemukiman Warga Sipil Di Bom Militer Indonesia,Melanggar Hukum Humaniter Internasional

  Pegunungan Bintang - KNPBnews, Pertempuran antara TPNPB dan TNI di Kiwirok , pada 06 Oktober 2025 lalu , pada  pukul 07.00 belangsung kura...