Polisi Mencuri Uang Milik Warga Sipil Hingga Merusak Rumah Masyarakat Dalam Penyisiran Di Yahukimo
Yahukimo , KNPBnews , pada 28 Juni 2025, Di Kilo 5 pada hari Sabtu, polisi mencuri uang milik masyarakat sebesar Rp 5 juta rupiah, pada saat melakukan penyisiran pertama
Kepolisian juga melakukan pengerusakan dan mencuri uang masyarakat pada penyisiran kedua di kompleks Uam , di Braza pada tanggal 29 hari Minggu pukul 16 : 32, polisi juga mengambil uang Rp 1 juta, Emas 7 kaca. Pada kejadian tersebut mereka juga menangkap Peranus Balingga seorang warga sipil yang bekerja sebagai tukang ojek
Peranus Balingga di tangkap dan selama berada didalam tahanan ia mengalami penyiksaan oleh aparat kepolisian Indonesia
Menurut laporan jika satu kaca dijual harga Rp 150 maka jual 7 kaca diuangkan Rp 910. Polisi ambil uang milik rakyat di dua tempat yeng berbeda total 6.910 terbilang ( enam juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) polisi ambil saat pengerebekan rumah warga sipil.
Selain itu mereka juga merusak alat masak dan makan seperti beras dan sagu disimpan juga di buang oleh polisi
Kinerja kepolisian seperti ini menunjukkan tindakan yang tidak etis dan tidak memiliki moralitas serta tidak memiliki nilai humanisme, prilaku yang tidak profesional dan berlaku seperti pereman pasar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar