Jayapura, KNPBnews, Komite Nasional Papua Barat ( KNPB ) menggelar konferensi pers menuntut proses hukum terhadap pelaku penyiksaan ke 4 anggota KNPB Wilayah Yahukimo, yang dilakukan oleh Aparat Militer Pemerintah Indonesia yaitu Satgas Pengamanan Perbatasan Batalyon Marinir TNI - AL
Menurut kesaksian ke 4 anggota aktivis KNPB disiksa secara tidak manusiawi oleh anggota marinir , tubuh mereka dibakar menggunakan korek api dan puntung rokok, mata dan tangan mereka di ikat dan ditutup menggunakan blakban, di pukul menggunakan popor senjata hingga dua orang mengalami luka berat satunya telinganya mengeluarkan nanah,dan satu lagi dagunya longgar sehingga tidak bisa makan , keempatnya di siksa selama 4 jam lebih, mereka juga dimasukkan ke dalam Drum dan anggota yang saat itu melakukan penyiksaan juga sambil mengkonsumsi minuman keras ( alkohol ) dan dua korban juga dipaksa meminum minuman keras tersebut.
Perbuatan keji dan tidak manusiawi ini dilakukan, tanpa ada indikasi kejahatan yang dilakukan oleh ke empat Aktivis KNPB tersebut, mereka ditangkap tanpa ada surat perintah penangkapan,dan tidak terbukti melakukan kejahatan. militer Indonesia hanya berusaha mengkriminalisasi aktivis kemanusiaan KNPB , karena gagal menangani konflik bersenjata, militer Indonesia mengkambinghitamkan warga sipil dan aktivis kemanusiaan di sipil kota , dengan melakukan penangkapan sewenang-wenang dan tindakan yang benar-benar diluar prosedur hukum dan melanggar kode etik, militer Indonesia hanya berlaku kriminal, bertindak seperti preman dan sudah benar-benar melanggar hukum, atas perlindungan hukum dan HAM bagi aktivis kemanusiaan terutama di wilayah-wilayah konflik bersenjata
Berikut pernyataan sikap resmi KNPB
SIARAN PERS
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT ( KNPB )
Tuntut Proses Hukum Segera terhadap Pelaku Penyiksaan Brutal 4 Aktivis KNPB oleh TNI di Yahukimo, Jayapura, 18 Juli 2025
Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dengan ini menyampaikan sikap tegas atas tindakan penyiksaan biadab yang dialami oleh empat aktivis KNPB di Yahukimo, yaitu Deko Kobak, Jek Amohoso, Sinduk Kobak, dan Ronald, pada Sabtu malam, 12 Juli 2025.
Empat aktivis ini ditangkap secara ilegal oleh puluhan anggota TNI Marinir tanpa surat perintah atau dasar hukum yang sah, saat berada di sekretariat KNPB Yahukimo. Mereka langsung dipukuli, diikat, mata dilakban, dan dilempar ke mobil dalmas dalam kondisi tidak berdaya. Dalam perjalanan menuju Koramil, mereka terus dihajar hingga dua orang mengalami ketakutan ekstrem dan kencing celana.
Di Koramil Yahukimo, mereka disiksa selama empat jam secara keji dan sistematis: ditendang, dipukul, wajah dilakban, direndam dalam drum berisi air sambil dipaksa mengaku sebagai anggota TPNPB. Salah satu korban, Jek Amohoso, disiksa secara terpisah dengan perlakuan lebih kejam dan tidak manusiawi.
Pukul 03.00 dini hari, mereka dipindahkan ke Polres Yahukimo dan kembali disiksa. Rambut dan jenggot dibakar dengan korek api. Keesokan paginya, mereka dibawa ke rumah sakit hanya untuk menjahit luka-luka tanpa perawatan memadai. Interogasi polisi tidak menemukan pelanggaran hukum apa pun.
Akibat penyiksaan tersebut
Deko Kobak mengalami robekan di dagu dan sulit makan,
Jek Amohoso mengalami luka jahit di kepala,
Sinduk Kobak dan Ronald mengalami luka serius dan kesulitan berdiri.
KNPB menyatakan bahwa ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Penyiksaan terhadap warga sipil yang sah secara politik adalah pelanggaran berat terhadap hukum nasional dan internasional.
Kami mendesak:
1. Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut untuk segera menarik pasukan marinir dari Yahukimo dan wilayah sipil Papua.
2. Kapolri dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas kejadian ini dan membuka penyelidikan independen.
3. Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan memproses mereka di pengadilan umum, bukan di peradilan militer.
4. Komite PBB untuk Anti Penyiksaan (CAT) dan Pelapor Khusus PBB untuk Penyiksaan untuk turun tangan menyelidiki praktik penyiksaan sistematis oleh negara Indonesia terhadap rakyat Papua.
Tindakan aparat ini melanggar:
Pasal 351 KUHP (Penganiayaan Berat),
Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Aparat Negara),
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
Konvensi Anti Penyiksaan PBB, yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
KNPB menegaskan:
Selama militerisme dijadikan alat utama dalam merespons aspirasi politik damai rakyat Papua, maka kekerasan, penyiksaan, dan pembunuhan akan terus berlangsung. Negara Indonesia harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan aparatnya.
Hentikan penyiksaan terhadap rakyat Papua. Proses dan adili pelaku tanpa impunitas. Kami tidak akan diam. Suara rakyat tidak bisa dibungkam dengan senjata.
Penanggung Jawab: Kepala Komisariat Hukum dan HAM KNPB Pusat
( Lince Tabuni)
Admin : KNPB News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar