Jayapura, KNPB News pada tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 17.00 aparat gabungan militer pemerintah Indonesia dari satuan operasi damai Cartenz menggunakan 1 unit mobil avanza melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap Yakobus Waine (29) selaku aktivis KNPB wilayah Dogiyai di Pantai Sowa, Distrik Yaur, Kabupaten Nabire, Papua.
Setelah ditangkap, Yakobus Waine langsung dimasukan dalam mobil, di interogasi sambil dipukul dan dibawa ke sebuah pos Brimob di Sima. Selama satu jam di interogasi dalam pos Brimob, Yakobus Waine langsung dibawa ke tahanan kepolisian di Polres Nabire pukul 19.00 setelah tiba ia langsung dibawa ke ruang Reskrim dimintai keterangan lalu dimasukan kedalam tahanan kepolisian sekitar jam 12 malam.
Sejak dimasukan dalam tahanan kepolisian pada 29 September 2024 hingga 30 Januari 2025 pihak kepolisian limpahkan berkas perkara ke kejaksaan Nabire dan ia dibawa ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Nabire untuk ditahan sambil menunggu masa persidangan, Yakobus Waine di tuntut dengan Undang-undang darurat karena diduga memiliki sejumlah munisi.
KNPB sebagai media rakyat bangsa Papua meminta kepada pihak kejaksaan Negeri Nabire untuk segera membebaskan Yakobus Waine dan mencabut semua tuntutan yang dilimpahkan oleh pihak kepolisian ke kejaksaan Nabire Nabire.
Admin: KNPB News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar