Tanah Adat Suku Kayu Batu Diambil Alih Oleh TNI AD Kodam XVII Cenderawasih Di Pemakaman Umum Pasir II Jayapura
Jayapura KNPB News, Senin 17 Maret 2025 - Klaim TNI AD Kodam XVII Cenderawasih atas tanah adat di pemakaman umum Pasir II Jayapura milik masyarakat adat dari suku Kayu Batu telah melanggar Peraturan Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B, UUD 1945 mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat, UU Nomor 5 Tahun 1960 dasar pokok agraria beserta aturan lainnya
dan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), Deklarasi ini diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2007 dan mengatur tentang hak-hak masyarakat adat.
Atas dasar UU Nasional serta Konvensi Internasional yang mengatur tentang hak-hak masyarakat adat di seluruh dunia dan terlebih khususnya Papua maka TNI AD Kodam XVII Cenderawasih diminta untuk hentikan melakukan aktivitas diatas tanah adat milik suku Kayu Batu di Pasir II Jayapura dan segera hentikan berbagai macam upaya intimidasi terhadap masyarakat sipil yang sedang melakukan penggalian makam diatas tanah adat Suku Kayu.
Media KNPB News telah menerima laporan dari masyarakat adat suku Kayu Batu bahwa pengambil alih lahan oleh TNI AD Kodam XVII Cenderawasih atas tanah adat milik suku Kayu Batu di Pasir II Jayapura yang sudah ditetapkan menjadi tempat pemakaman umum adalah sepihak oleh TNI karena tidak ada mufakat bersama serta surat pelepasan tanah adat kepada pihak TNI Kodam XVII Cenderawasih. Oleh sebab itu maka klaim TNI Kodam XVII Cenderawasih atas tanah adat adalah ilegal.
KNPB sebagai media rakyat bangsa Papua menghimbau kepada masyarakat adat di tanah Papua untuk hentikan menjual tanah adat kepada pemerintah Indonesia atas dasar apapun karena dikemudian hari akan ada terjadinya konflik antar masyarakat adat dan pemerintah atau pihak lain soal tanah adat.
Admin: KNPB News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar