Presiden Indonesia Segera Menjamin Hak-Hak Masyarakat Adat Di Papua
Masyarakat adat Papua dari Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua pada hari Minggu, 26 Januari 2025 yang di pimpin oleh Ibu Sinta Moyuend bersama Liborius Moyuend, Agus dan Rafael Moyuend selaku pemilik hak ulayat melakukan Pemalang di lokasi proyek pembangunan derma di wilayah adat Bunip secara ritual adat pasang sasi.
Menurut Ibu Sinta bahwa ritual adat pemasangan sasi ini sebagai bentuk pemalagan atas hak ulayat kami. Karena, tanpa adanya kesempatan oleh pihak perusahaan dan masyarakat adat untuk pembangunan dermaga. Menurut Ibu Sinta bahwa ia dan Marga Moyuend sebagai pemilik hak ulayat sudah pernah sampaikan kepada semua pihak bahwa tidak boleh ada pembangunan apapun diatas tanah adat kami karena ini adalah hal kami yang harus dijaga dan dilindungi oleh masyarakat adat.
Selama pemasangan sasi oleh Ibu Sinta dan masyarakat sebagai pemilik hak ulayat, TNI telah melakukan penjagaan dengan ketat.
Dengan demikian kami menyampaikan kepada pemerintah Indonesia dibawa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan semua pihak yang untuk tidak melanggar hak-hak masyarakat adat di Papua.
KNPB menghimbau kepada seluruh Masyarakat Adat di 7 wilayah adat di tanah Papua untuk tidak melakukan penjualan tanah adat dengan alasan apapun. Karena tanah adalah aset bagi anak cucu kami dan generasi bangsa Papua yang akan mengelola sumber daya alamnya setelah merdeka dari kolonialisme Indonesia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar