Senin, 27 Januari 2025

Menteri HAM RI: Pemindahan Penduduk Dari Tempat Asal Mereka Adalah Pelanggaran Hukum Internasional


                        Pengungsi Internal Papua


Kejahatan genosida (the crime of genocide); kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) atau dalam kejahatan perang (war crimes) dan kejahatan agresi (the crime of aggression). Tindakan yang tidak diperbolehkan oleh umat manusia  (hostis humanis generis dan no save heaven)


1. Memimdahkan penduduk dari daerah asal usul nenek moyang baik sebagian atau keseluruhan untuk memutuskan hubungan dengan asal usul tanah air, nenek moyang, budaya dan juga tatanan dan nilai-nilai yang dianut ribuan tahun.


2. Kejahatan genosida, yakni setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama. 


3. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa adalah pemindahan orang-orang secara paksa dengan cara pengusiran atau tindakan pemaksaan yang lain dari daerah dimana mereka bertempat tinggal secara sah, tanpa didasari alasan yang diizinkan oleh hukum internasional


Tindakan-tindakan tersebut di atas adalah melanggar Hukum HAM International termasuk Kovenan Sipil dan Politik (ICCPR) dan berbagai hukum Internasional. 


(Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gelar Aksi Sumbangan Kasih Revolusi Menuju Pelantikan , KNPB Sentani Serukan : Persatuan Rakyat

Sentani - KNPBnews, KNPB Sentani gelar aksi sumbangan kasih dengan tema  "Makan Sumbang" oleh Panitia Pelantikan Badan Pengurus Wi...