Senin, 23 Desember 2024

PENGUNGSI MOSKONA BELUM DIKETAHUI KEBERADAANYA SAMPAI SAAT INI

Foto: Proses pencarian AKP Tomi Marbun melalui udara oleh Tim Gabungan menggunakan helikopter.-Jubi/Dokumentasi Penerangan Kodam XVIII Kasuari


Pengungsi terus bertambah Papua pada akhir tahun 2024 . 

Pengeboman di Distrik Moskona Kabupaten Bintuni, Sorong Papua mengakibatkan banyak Warga Sipil melarikan diri ke Hutan 


Senin, 23 /12/2024

KNPB News, Akibat konflik bersenjata yang terus bergulir di Papua, hingga penghujung tahun 2024 , tepatnya awal bulan Desember lalu per-tanggal 4 Desember hingga saat ini telah terjadi pengungsian besar-besaran di beberapa wilayah yang terjadi konflik bersenjata antara Militer TNI dan TPNPB.

Beberapa wilayah yang terjadi pengungsian antara lain Pegunungan Bintang,Nduga dan Bintuni. 3 wilayah ini adalah yang paling terdampak akibat konflik bersenjata yang kembali pecah di awal Desember 2024 ini . 

Sampai dengan saat ini lebih khususnya di Moskona semenjak kontak tembak terjadi,dan pengeboman 2 Bom oleh Militer Indonesia di Distrik Moskona,para pengungsi yang melarikan diri kedalam hutan belum bisa dipastikan jumlah mereka dan sangat membutuhkan perhatian dari semua pihak baik LSM,NGO,Gereja dan lembaga-lembaga kemanusiaan di seluruh dunia agar perlindungan dan keselamatan para pengungsi di Distrik Moskona kabupaten Bintuni dapat di jamin dan hak-hak mereka dapat dilindungi sesuai hukum Humaniter. 

Perlindungan dan jaminan Hak-hak Asasi Manusia bagi warga sipil di wilayah konflik bersenjata menjadi perhatian utama dan penting agar tidak boleh ada korban jiwa dari warga sipil yang berjatuhan,sebab didalamnya terdapat banyak sekali anak-anak balita, perempuan dan lansia yang rawan mengalami sakit, kelaparan dan bisa sampai pada kematian tanpa bantuan medis dan perlindungan akibat tindak kekerasan oleh militer Indonesia yang bertindak keji dan tidak bermartabat selalu melakukan kekerasan terhadap warga sipil di wilayah - wilayah konflik.

Mendesak kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia untuk menghentikan pendropan Militer dan penggunaan Bom di wilayah perkampungan yang di tinggali warga sipil sebab hal tersebut melanggar Hukum Humaniter Internasional tentang pelanggaran hak asasi manusia terlebih Hak-hak sipil bagi warga sipil di wilayah konflik bersenjata.

Penggunaan senjata seimbang sesuai Hukum Humaniter Internasional dalam wilayah konflik Non-International perlu diperhatikan agar tidak terjadi penyalahgunaan alat-alat peledak dan senjata berbahaya yang berpotensi membahayakan banyak nyawa warga sipil dan mengakibatkan Krisis Kemanusiaan. 

Admin: KNPB News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Warga Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata Antara TPNPB Dan Militer Pemerintah Indonesia Di Kabupaten Puncak

 Warga Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata Antara TPNPB Dan Militer Pemerintah Indonesia Di Kabupaten Puncak ILAGA, KNPBnews , Senin,23 Juni...