Senin, 18 Agustus 2025

80 Tahun Indonesia Di Papua , Pengungsian Warga Sipil Akibat Konflik Bersenjata Terus Meningkat 



Intan Jaya - KNPBnews ,  Warga sipil di Intan jaya mengungsi akibat konflik bersenjata , kontak tembak antar TPNPB dan TNI pada 16 - 17 Agustus 2025 , mengakibatkam masyarakat sipil harus meninggalkan kampung mereka dan mengungsi keluar dari Kampung Eknemba , Distrik Sugapa ,Intan Jaya ,Papua pada 17/08/2025 


menurut laporan Pekerja Kemanusiaan Independen  bahwa pada 17 Agustus 2025  , telah terjadi pengungsian warga sipil di Intan Jaya, sebanyak 310 jiwa akibat konflik bersenjata antara pasukan TPNPB Kodap VIII Intan Jaya dengan militer pemerintah indonesia. Para pengungsi tersebut diantaranya terdata 150 perempuan, 90 pria dan 70 orang berusia anak-anak.


Diketahui para pengungsi berasal dari kampung Eknemba Distrik Sugapa Intan jaya , terpaksa harus berjalan menuju kamp-kamp pengungsian di Yokatapa yang berada di pusat kota Sugapa , Intan Jaya. 

Sejak 16 hingga 17 Agustus  semua warga sipil dari Kampung Eknemba telah mengosongkan kampung karena pertempuran  yang terjadi antara TPNPB dan Militer  Indonesia 


Tiga gereja di kampung Eknemba juga tidak dapat melakukan Ibadah karena semua umat meninggalkan gereja yang saat ini dikuasai oleh Militer Indonesia (TNI ). Diketahui juga militer Indonesia melakukan serangan dikampung-kampung permukiman warga sipil  di Distrik Sugapa ,  hal ini menyebabkan warga sipil yang terpaksa harus meninggalkan kampung halaman mereka karena dikuasai militer Indonesia 

Menurut Laporan Keuskupan Timika mencatat setidaknya terdapat 4.469 jiwa pengungsi di Kabupaten Puncak Papua dan 1.231 jiwa di Kabupaten Intan Jaya. Para pengungsi juga tinggal di lokasi dengan fasilitas yang sangat terbatas , sehingga banyak akses menjadi terbatas ,  terutama akses pendidkan bagi anak-anak menjadi sulit

Tindakan aparat Militer Indonesia yanh melakukan penembakan dan operasi di pemukiman warga sipil di kampung-kampung adalah bentuk Pelanggaran Humaniter Internasional , militer seharusnya tidak melibatkan pemukiaman warga sipil dalam aktivitas perang antar militer bersenjata . Diharapkan agar perhatian dan desakan semua pihak terhadap penyelesaian konflik bersenjata di Papua segera dibuat ,agar tidak perlu menelan korban jiwa lebih banyak lagi 



Admin : KNPB News 



Minggu, 17 Agustus 2025

17 Agustus 1945 dan Perjanjian New York! Di tulis oleh : Victor Yeimo, Juru Bicara Internasional KNPB 


 Tidak ada entitas bangsa dan wilayah teritorial yang diproklamirkan Soekarno pada 17 Agustus 1945.  Soekarno tidak pernah memproklamirkan kemerdekaan Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Tidak ada bukti orang Papua terlibat dalam proklamasi ini. Secara de facto dan de jure tidak pernah diakui oleh satu negara lain saat itu. Pengakuan teritori Sabang sampai Amboina oleh Belanda baru terjadi tahun 1949 di bawah UU Republik Indonesia Serikat. 


Sampai pada tahun 1960, West Papua adalah jajahan Belanda, diklasifikasikan oleh hukum internasional dan terdaftar sebagai wilayah tak berpemerintahan sendiri di PBB. Bukan bagian resmi dari Indonesia sebagaimana klaim Indonesia bahwa West Papua sudah menentukan nasib melalui proklamasi 17 Agustus 1945. Maka, atas resolusi 1514 (XI) PBB tentang kemerdekaan bagi wilayah-wilayah jajahan, maka Belanda selaku pemegang administrasi mempersiapkan kemerdekaan West Papua sebagaimana manifesto politik West Papua 1 Desember 1961.


Indonesia halangi proses dekolonisasi West Papua, atau hak hukum rakyat West Papua untuk menentukan nasib sendiri sesuai semangat deklarasi PBB dilanggar dengan mengokupasi teritori West Papua. Presiden Soekarno melancarkan ekspansi politiknya di West Papua dengan kekuatan militer membuat West Papua menjadi sengketa internasional. Konspirasi ekonomi politik AS, Belanda dan Indonesia melahirkan Perjanjian New York 15 Agustus 1962.


Perjanjian New York, sekalipun tidak melibatkan rakyat West Papua dan merupakan rekayasa AS, Belanda dan Indonesia, tetapi perjanjian itu menjadi landasan hukum internasional bahwa Indonesia, Belanda dan PBB mengakui kembali West Papua sebagai wilayah tak berpemerintahan sendiri yang memiliki hak hukum substantif untuk menentukan nasibnya sendiri. Maka sesuai perjanjian itu, Indonesia mengambil peran kekuasaan administrasi dari kolonial Belanda pada 1 Mei 1963 untuk mendorong hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua.


Jadi, 1 Mei 1963 itu adalah penyerahan kekuasaan administrasi kolonial, bukan penyerahan kedaulatan West Papua ke tangan Indonesia. Artinya, Indonesia diberi mandat untuk memenuhi hak penentuan nasib sendiri bagi West Papua, sama dengan mandat yang diemban Australia untuk memerdekakan PNG, atau Inggris kepada Fiji, Prancis dan Inggris kepada Vanuatu, Portugis kepada Timor Leste, atau sekarang Prancis yang sedang melaksanakan referendum untuk Kanaky.


Mandat inilah yang tidak dilaksanakan Indonesia sampai saat ini. Pepera 1969 bukan suatu penentuan nasib sendiri, karena tidak dilaksanakan sesuai prinsip dan standar hukum internasional. Indonesia tidak melaksanakannya sesuai persyaratan prosedur internasional sebagaimana Pasal 73 Piagam PBB. Pepera 1969 bukan suatu integrasi tetapi aneksasi sepihak karena keputusan untuk berintegrasi dengan sebuah negara yang sudah ada bisa sah hanya jika proses integrasi itu memenuhi persyaratan-persyaratan Prinsip IX Resolusi Sidang Umum PBB 1541(XV).


Melinda Janki, pengacara Internasional mengatakan: “Pepera gagal memenuhi satu pun kriteria untuk sebuah proses penentuan pendapat rakyat yang sah di bawah hukum internasional”. Pomerance menganggap Pepera sebagai “sebuah pro forma (basa-basi) dan tindakan palsu. Cassese mendeskripsikan integrasi West Papua ke Indonesia sebagai “sebuah penyangkalan besar terhadap hak penentuan nasib sendiri, sebuah pilihan palsu, sebuah sandiwara dan pengkhianatan besar terhadap prinsip penentuan nasib sendiri.


Karena itu, teritori West Papua hingga saat ini berstatus sebagai wilayah yang belum berpemerintahan sendiri (non self government territory) dibawa pendudukan kolonial Indonesia. Sehingga Indonesia memegang mandat kepercayaan suci untuk wajib segera memenuhi hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua sesuai piagam PBB.

 

Victor Yeimo.

[Penulis adalah Juru Bicara Internasional dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ]

_______

*Note: Tulisan ini sudah pernah diterbitkan oleh penulis sendiri di laman resmi Facebook pada 14 Agustus 2020 silam. Namun, diterbitkan kembali pada               17 Agustus 2025.

Sabtu, 16 Agustus 2025

KNPB MNUKWAR SEBUT PENYEBAR ISU SEPARATIS PADA AKSI DAMAI 15 AGUSTUS SEBAGAI  PROPAGANDA TIDAK BERBOBOT DAN HOAX OLEH  INDONESIA 

KNPB MNUKWAR SEBUT PENYEBAR ISU SEPARATIS PADA AKSI DAMAI 15 AGUSTUS SEBAGAI  PROPAGANDA TIDAK BERBOBOT DAN HOAX OLEH  INDONESIA 



Mnukwar - KNPBnews , KNPB Mnukwar membantah label separatis yang diberikan oleh Indonesia melalui Propaganda dan Hoax ,yang disebarkan oleh sebuah akun media sosial Facebook yang menyebut Aksi Mimbar bebas memperingati New York Agreement di Mbukwar sebagai aksi separatis 


Berikut pernyataan yang disampaikan oleh jubir KNPB Mnukwar  Edison Iyai , bahwa " Siapa Yang Melakukan Aksi Separatis? Dimanokwari tidak pernah melakukan aksi separatis, anarkis dan lain-lain sehingga Narasi yang dibuat oleh akun Facebook:"ROY WERMO" adalah Murni pihak ketiga Menghancurkan persatuan Nasionalisme perjuangan murni Rakyat Manokwari papua Barat. 

Aksi mimbar bebas Memperingati 15 Agustus New York Agreement 2025 kemarin adalah aksi yang selalu diperingati oleh Rakyat bangsa papua Barat, yang setiap Tahun diperingati maka aksi kemarin adalah aksi rakyat yang di Fasilitasi oleh KNPB, sebab KNPB Sebagai Media Rakyat. 

Sebab Rakyat Tahu Sejarah Mencacatat dalam memorial pasionis bangsa papua bahwa Perjanjian New York Agreement tanggal 15 Agustus 1962.

Karena Pada tanggal 15 Agustus 1962 merupakan dimana awal diskriminasi rasial dan penghianatan merendahkan harkat dan martabat bangsa papua Barat. Sebab dlm momen tersebut Indonesia dan Belanda ditekan Amerika melakun perjanjian tampa melibatkan rakyat papua sebagai subjek politik demi kepentingan ekonomi dan politik.

Dalam perjanjian New York, yang mengatur 3 macam hal, dimana pasal 14-21 mengatur tentang Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination) yang didasarkan pada praktek Internasional yaitu satu orang satu suara (One Man One Vote). Dan pasal 12 dan 13 yang mengatur transfer Administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB UNTEA kepada Indonesia.

Sehingga aksi kemarin murni aksi rakyat papua Barat memperingati sejarah yang punilaputif dan penghianatan oleh kolonial Indonesia dan kapitalisme Amerika dan Belanda. Aksi mimbar bebas yang difasilitasi oleh KNPB Munukwar. 

Sehingga kepada rakyat pejuang papua Barat wilayah domberai dan sekitarnya jangan lagi komunikasi informasi hoax yang tidak bertanggung jawab dan tidak berbobot. " pernyatan ini disampaikan langsung sebagai bentuk penekanan dan bantahan kepada pemerintah Indonesia bahwa KNPB menggelar aksi secara damai dan  bermartabat , Indonesia harua berhenti menyebar informasi dan berita Hoax kepada Rakyat Papua dan publik dengan hasutan yang provokatis dan berusaha mengkriminalisasi KNPB yang mana adalah media Rakyat Papua yang secara damai menyerukan hak-hak rakyat sipil Papua secara jujur, adil dan benar . 


Admin: KNPB News 

Jumat, 15 Agustus 2025

Memperingati New York Agreement KNPB Mnukwar  : Tinjau New York Agreement Dan Gelar Referendum Si West Papua 



Mnukwar - KNPBnews,  Jumat 15 Agustus 2025 waktu tepat Jam 06:00 Wit Anggota KNPB Mnukwar, Mahasiswa, Masyarakat dan Organisasi Perlawanan lainnya menuju ke titik kumpul di Amban Mbamar, Mnukwar Papua Barat. 


Sementara. sekitar Pukul 07.00 - WIB keamanan, intelijen,bantpol polsek polres dan Polda menggunakan mobil motor,sedang kumpul di depan Polsek amban banyaknya 20 personel dan 15 motor lebihnya pantauan semua mata jalan masa aksi menuju ke tempat aksi mimbar bebas.


Pukul 08.00 WIB – masa mulai berkumpul di depan kampus UNIPA Koordinator lapangan Kotius Tabuni melakukan pengarahan singkat terkait jalannya aksi mimbar bebas dan penekanan prinsip damai.


Pukul 08.30 WIB – Massa membentangkan spanduk bertuliskan “15 Agustus 1962 – New York Agreement Mengabaikan Suara Rakyat Papua” serta poster penolakan rasisme membuka doa pembukaan aksi mimbar bebas.


Pukul 09.00 WIB – Orasi pertama disampaikan anggota KNPB secara bergantian yang dikomandoi oleh KNPB wilayah mnukwar mengenai sejarah perjanjian New York Agreement 1962 di kota New York secara sepihak antar Amerika, Belanda dan Indonesia yang di fasilitas oleh UNTEA,pada waktu itu,dan dampak buruk yang mengalami terhadap rakyat Papua. Pukul 09.30 WIB – Orasi dilanjutkan oleh anggota KNPB wilayah dan sektor menekankan isu rasisme terus tumbuh yang masih dialami rakyat Papua.


Pukul 10.00 WIB – Massa memulai orasi politik bergantian menyanyikan dan meneriakkan yel-yel “Papua merdeka,menyanyi, baca puisi,dan Hapuskan rasisme dan Diskriminasi bagi rakyat Papua aktivis pejuang kemanusiaan di Tanah air west Papua . Pukul.10.30 anggota inteljen Polda Papua Barat datang dan ambil gambar masa aksi yang sedang ambil gambar jau dari 3- 10 meter . Pukul.11.00 WIT,orator dan pengacara mengarakan masa duduk di bawah terik hujan aspal menyampaikan orasi politik dan memberikan kesempatan kepada wankawan gerakan perjuangan pembebasan ditanah air


Pukul,11 sampai 12.00 WIT, pengacara berikan kesempatan kepada BP KNPB wilayah mnukwar untuk Orasi politik dan membacakan pernyataan sikap sebagai berikut. 

1. Rakyat Papua menyampaikan sikap kepada Pemerintah Indonesia, Belanda, Amerika Serikat, dan PBB terkait hak politik mereka yang dideklarasikan pada tahun 1961 di bawah pemerintahan Belanda.

2. Mereka menuntut agar Pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas operasi TRIKORA 19 Desember 1961 yang dianggap menciderai hak politik mereka yang diakui oleh Belanda dan berdasarkan Piagam PBB.

3. Rakyat Papua meminta agar Pemerintah Indonesia menghentikan operasi militer di Papua, mencari penyelesaian konflik secara damai, dan dengan martabat.

4. Rakyat Papua menyarankan agar Indonesia, Belanda, dan PBB meninjau kembali isi New York Agreement tahun 1962 untuk penyelesaian status wilayah West Papua karena masih menolak hasil PEPERA 1969 dan mengklaim 1 Desember 1961 sebagai hari kemerdekaan mereka.

5. Pepera 1969 tidak sesuai dengan New York Agreement, rakyat Papua menolak klaim kedaulatan Indonesia di Papua.

6. Komite Nasional Papua Barat mendesak peninjauan proses Pepera 1969 oleh Pemerintah Indonesia, Belanda, dan PBB.

7. KNPB menekankan perlunya referendum di Papua yang demokratis dan diawasi oleh PBB untuk mengakhiri konflik selama 63 tahun.


Dimikian Pernyataan sikap politik bangsa Papua ditujukan kepada Pemerintah Indonesia, Belanda, dan PBB.


Pukul 12.15 WIB – Aksi ditutup dengan doa dan foto bersama masa aksi dan korlap kotius Tabuni menyampaikan seruan untuk terus mengawal memperjuangkan kedaulatan bagi bangsa west Papua dengan cara-cara damai di atas tanah kita sendiri ,Pukul.12.30 Aksi mimbar bebas berlangsung damai, mendapat pengawalan aparat pemantauan dan menarik perhatian media lokal. Tidak ada insiden bentrok atau penangkapan masa aksi.


Admin : KNPB News 


Kamis, 14 Agustus 2025

KNPB Menuju Aksi Nasional 15 Agustus  : Kibarkan Bendera Hitam , New York Agreement  Adalah Awal Penindasan & Matinya Demokrasi Terhadap Orang Papua 

 


Jayapura - KNPBnews ,Badan Pekerja Pusat -  Komite Nasional Papua Barat (BPP- KNPB ) , menggelar konferensi pers , menyerukan kepada seluruh Rakyat Papua untuk memperingati bulan Agustus sebagai bulan penindasan sehingga rakyat Papua Barat harus mengibarkan  bendera hitam sebagai simbol matinya demokrasi di atas tanah Papu ,mulai semenjak pendudukan Indonesia melalui perjanjian Ilegal New York Agreement yang dilakukan secara sepihak oleh Belanda , Indonsia dan Amerika tanpa melibatkan orang Papua , bulan Agustus juga adalah bulan Rasisme terhadap orang Papua , konferensi pers dilakukan di Kantor KNPB , jl.Mako Hubert  , Perumnas 3 Waena ,Jayapura Papua 


Peenyataan himbauan ini langsung disampaikan oleh Juru Bicara Nasional KNPB Pusat Tn. Ogram Wanimbo ,dalam penyataanya Wanimbo menyampaikan beberapa pernyataan himbauan sebagai berikut " Dalam momentum memperingati 63 Tahun perjanjian Ilegal New York Agreement yang dilakukan sepihak itu tidak melibatkan orang Papua . artinya bahwa yang waktu itu melakukan perjanjian hanya mereka yang punya kepentingan yaitu Belanda,Indonesia dan yang punya kepentingan  Amerika Serikat , maka kami menghimbau kepada seluruh rakyat bangsa Papua Barat pada tanggal 15 Agustus wajib mengibarkan bendera hitam , sebagai simbol matinya demokrasi , nilai—nilai demokrasi di atas tanah Papua telah mati semenjak Indoensia menduduki wilayah teritori West Papua .


  Sehingga KNPB menyampaikan kepada seluruh rakyat bangsa Papua Barat bahwa tanggal 15 bukan hanya hari Peringatan Perjanjian Ilegal New York Agreement tetapi juga hari peringatan Rasisme di atas tanah Papua, karena dari awal Indonesia menduduki tanah Papua , Indonesia tidak melihat orang Papua teapi masuk ke Papua karena alam dan kekayaan orang Papua , sehingga  Indonesia menganggap orang Papua itu sebagai monyet atau binatang yang siap dibunuh , dan wajah rasisme itu terbukti pada tanggal 16 Agustus 2019 dimana rasisme terhadap orang Papua pecah di Surabaya .


KNPB juga menyampaikan kepada pihak aparat kepolisian Indonesia untuk memeberikan ruang yang aman dan kebebasan menyampaikan pendapat karena itu hak setiap orang , entah itu dari pihak Kepolirsian ( Polri ) maupun TNI untuk mengkawal aksi tanggal 15 yang dilakukan di 32 KNPB wilayah , dan 2 Konsulat Indonesia dan Timor Leste secara damai . kami meminta kepada pihak keamanan untuk mengkawal secara damai, bukan meneror, membubarka paksa, jika terjadi hal demikian maka kami mengangap bahwa aparat kemanan lah sebagai aktor kejahatan terhadap Demokrasi di Papua 


KNPB juga menghimbau kepada seluruh rakyat bangsa Papua Barat yang akan mengikuti aksi damai pada 15 Agustus nanti untuk tidak terprovokasi dengan hasutan-hasutan atau propaganda-propaganda yang disebarluaskan melalui media sosial,facebook , whatssup , melalui chat,DM,mesengger dan semua media sosial yang ada , karena aksi tanggal 15 adalah Aksi Damai dan bermartabat.


KNPB menyampaikan kepada seluruh rakyat Bangsa Papua Barat harus sadar bahwa 17 Agustus itu bukanlah hari kemerdekaan orang Papua, KNPB membantah dengan tegas bahwa 17 Agustus bukan hari kemerdekaan orang Papua, 17 Agustus adalah hari kemerdekaan kolonial Indoensia , 17 Agustus 2025 juga jatuh pada hari minggu sehingga KNPB menghimbau kepada seluruh orang Papua untuk wajib dan tetap  beribadah di gereja masing-masing karena beribadah kepad Tuhan lebih mulia dari pada tunduk pada negara atau pemerintahan apapun di dunia ini . sehingga rakyat Papua wajib mengikuti Ibadah


KNPB menghimbau kepada seluruh rakyat Papua Barat yang akan terlibat dan hadir dalam aksi- aksi yang akan dilaksanakan untuk tidak boleh mengkonsumsi alkohol atau minuman keras,  membawa alat-alat tajam yang dapat mengakibatkan ancaman dan ketidakamanan terhadap diri kita masing-masing. Hadirlah seperti biasa dengan pakaian bebas Rapi dan mengikuti aksi di wilayah masing-masing , karena aksi yang akan dilakukan dengan berbagai macam kegiatan tidak hanya aksi demo , ada mimbar rakyat , diskusi dan segala macam dan orang Papua harus tahu sejarah pendudukan Ilegal  melalui New York Agreement ini dengan baik sehingga rakyat Papua wajib megiktui diskusi, aksi dan seminar-seminar yang akan dilakukan oleh KNPB bahkan juga teman-teman dari gerakan perlawananan lainnya . sehingga KNPB sebagai media rakyat menyampaikan bahwa semua gerakan akan melakukan kegiatan sesuai dengan gaya dan cara masing-masing 


KNPB menegaskan kembali bahwa tanggal  16 adalah hari Rasisme terhadap banga Papua Barat  sudah 6 tahun semenjak Rasisme tahun 2019 sampai dengan 2025 , sehingga orang Papua patut memperingati Agustus sebagai bulan Rasisme , bulan penindasan terhadap orang Papua" Tutup Ogram Wanimbo selaku Juru Bicara Nasional KNPB / KNPB National Spokesperson 



Admin : KNPB News 



Dua Ibu Dan Anak Korban Tangkap Liar Polisi  Di  Bintuni Dibebaskan Namun Barang Bawaan Korban Di Bakar Oleh Aparat Kepolisian 

Dua Ibu Dan Anak Korban Tangkap Liar Polisi  Di  Bintuni Dibebaskan Namun Barang Bawaan Korban Di Bakar Oleh Aparat Kepolisian 


 Bintuni - KNPBnews , Penangkapan terhadap dua ibu bersama satu anak kecil berusia 5 tahun oleh pihak aparat Indonesia Polres Bintuni , yang terjadi pada 10 Agustus 2025 


 menurut laporan yang diterima oleh KNPB News para korban sudah dibebaskan dari tahanan Polres Bintuni tanggal 12 Agustus 2025, diketahui selama berada di dalam tahanan Polres Bintuni menurut keterangam korban , Aksamina Muuk mengalami kekerasaan saat di Interogasi ,dia di tampar oleh aparat kepolisian saat melakukan interogasi , sedangkan Dorina Mossum tidak diinterogasi karena korbn dalam posisi mengandung atau hamil . Anak dari Aksamina Muuk yang berusia 5 ahun Wene Husage juga di interogasi oleh aparat kepolisian namun karena masih di bawah umur anak kecil tersebut tidak memberikan jawaban apapun .


Diketahui juga bahwa selama berada dalam tahanan ketiganya tidak diberi makan dan ditahan secara terpisah di sel yang berbeda, setelah kurang kebih 3 hari dua malam mereka di tahan dari tanggal 10 hingga dibebaskan pada tanggal 12 agustus lalu , Polres Bintuni hanya membebaskan mereka namun barang bawaan ,pakian dan lain sebagainya semuanya di bakar oleh aparat kepolisian Indonesia dengan alasan yang tidak jelas. 


Admin : KNPB News 


Senin, 11 Agustus 2025

Seorang Balita Dan Dua Ibu Ditangkap Oleh Aparat Militer Indonesia, Salah Satunya Sedang Hamil Enam Bulan



Bintuni - KNPBnews , Kepolisian Polres Bintuni melakukan penangkapan   terhadap  warga sipil dua orang  ibu dengan anaknya yang berumur  5 tahun di pelabuhan Teluk Bintuni. 

 Menurut laporan yang diterima  KNPB News, bahwa  Kepolisihan Resorts Bintuni melakukan penangkapan terhadap dua ibu bersama satu anak balita tanpa alasan yang jelas dan tanpa keterangan serta surat perintah penangkapan , Penangkapan terjadi sejak tanggal 10 Agustus 2025 sekitar jam 3 sore, di pelabuhan Bintuni , diketahui para korban dalam perjalanan dari kota sorang ke bintuni. 

kepolisian yang bertugas di daerah daerah konflik dianggap  benar-benar sangat mengganggu  pisikologis dan mental warga sipil khususnya  perempuan dan anak-anak yang berada di daerah konflik. Diketahui salah satu diantara dua ibu itu  sedang hamil enam bulan  atas nama Aksimina Muuk  dan salah seorangnya lagi  atas nama Ibu Derina Husage yang membawa anak kecilnya Wene Husage yang berusia 5 tahun, keduanya adalah warga sipil. 

Setelah terjadi penangkapan terhadap kedua ibu  aksimina muuk  (20) tahun dan Derina Mosum  (20) tahun dan anak Wene Husage laki laki (5) tahun  anak dari ibu Aksamina Muuk, aparat langsung membawa kedua Ibu dan anak tersebut ke polres Bintuni. 

Setelah mendengar informasi penangkapan ,  pihak  keluarga hendak mengunjungi  kedua ibu dan anak tersebut ke polres Bintuni namun pihak kepolisian Polres Bintuni belum memberikan keterangan alasan penangkapan terhadap pihak keluarga korban  ,  Sehingga keluarga sudah balik ke rumah saat itu . 

Sejak penangkapan dari  tanggal 10 Agustus 2025 sampe hari ini tanggal 11 Agustus 2025 , keluarga terus  mendatangi ke kantor polres Bintuni untuk minta keterangan alasan penangkapan sekaligus melihat kondisi dan keadaan kedua ibu dan anak  namun sampai detik ini pihak kepolisian belum memberikan akses dan keterangan . keluarga juga tidak ijinkan untuk ketemu mereka yang sementara ini ditahan di polresta bintuni. 

Sehingga pihak keluarga menyampaikan bahwa "kami keluarkan dengan rasa penuh dan tanggung jawab untuk diketahui oleh seluruh masyarakat papua, untuk mendukung dan advokasi terhadap perlindungan perempuan dan anak yang menjadi korban penangkapam liar oleh aparat kepolisian mikiter Indonesia ."  


Admin : KNPB News 


80 Tahun Indonesia Di Papua , Pengungsian Warga Sipil Akibat Konflik Bersenjata Terus Meningkat 

Intan Jaya - KNPBnews ,  Warga sipil di Intan jaya mengungsi akibat konflik bersenjata , kontak tembak antar TPNPB dan TNI pada 16 - 17 Agus...