Foto : kiri dua korban yang diamankan & kanan lokasi pabrik/toko tempat mereka di tampung
8 ORANG ANAK DIBAWAH UMUR ASAL PAPUA DIPEKERJAKAN PAKSA OLEH SEORANG OKNUM PENDETA DI BALI
KNPBnews ,Sabtu 11/01/2025, diketahui 8 orang anak asal Kabupaten Nabire ,Papua menjadi korban kerja paksa oleh salah seorang oknum pendeta yang juga sebagai pengusaha kue berinisial (D.P.Tambunan) selama 4 tahun . Pendeta ( D.P.T ) yang membawa 8 orang anak tersebut dari Papua ke bali dengan iming-iming hendak disekolahkan kemudian dijadikan tenaga kerja ditoko kue .
Menurut IMMAPA (Ikatan Mahasiswa dan Masyarakat Papua) BALI menyampaikan , dari ke 8 anak tersebut ada yang berada di bangku sekolah dasar SD dan ada juga yang sekolah menengha pertama SMP ,mereka berangkat dari Papua ke Bali bersama Pendeta tersebut,dengan dijanjikan bahwa anak-anak tersebut akan dibiayai sekolah mereka dan semuanya ditanggung oleh oknum Pendeta tersebut . sesampainya di Bali anak-anak tersebut memang disekolahkan akan tetapi mereka juga dijadikan tenaga kerja untuk membuat kue tanpa diberi waktu istirahat.
Dalam sehari mereka membuat kue sebanyak 500 kotak kue ,yang didalamnya berisi 9 hingga 35 kue yang kemudian dijual sehari dengan harga 21ribu perkotak . setiap setelah pulang sekolah mereka dituntut untuk lanjut mengerjakan kue tersebut ,hingga selesai membuat kue mereka akan memebersihkan alat-alat pembuatan adonan kue,kemudian menjaga jualan dan menjual kue-kue tersebut ke toko-toko , aktivitas tersebut dilakukan hingga larut malam dari hari senin – minggu full pekerjaan tersebut akan berhenti pada pukul 06.00 pagi dan mereka akan lanjut ke sekolah pada jam 07.00 setelah pulang sekolah mereka akan kembali mengerjakan kue-kue tersebut tanpa diberikan waktu belajar dan istirahat yang cukup . Apabila kedapatan tidak melakukan pekerjaan maka anak-anak tersebut akan dicambuk menggunakan ujung Ikat Pinggang yang berbesi ,dibiarkan berdiri hingga larut malam dan kemudian dimasukan kedalam kendang anjing dan diberikan makanan anjing , apabila anak-anak tersebut kedapatan membeli jajan diluar maka tidak akan diberikan makan sama sekali dan tidak diijinkan untuk bersekolah bahkan dibirakan tidur di dalam kendang anjing .
Tindakan tersebut secara berulang terus dilakukan selama 4 tahun terakhira. Sehingga anak-anak tersebut berusaha mencari pertolongan ke luar dan menurut laporan ada 2 orang anak sudah dibebaskan dan dipulangkan kembali ke Nabire,Papua dibantu oleh Mahasiswa Papua di Bali, 2 orang lagi sudah diamankan ke kontrkaan Mahasiswa Papua ,sedang 3 ( tiga ) anak lainnya masih berada di tempat kerja ,1 anak lagi dikabarkan keluar dari tempat tersebut dan memilih tinggal di Pos Security Sekolah selama 5 bulan terakhir . dengan demikian hingga saat ini Mahasis IMMAPA BALI sedang berupaya intuk mengeluarkan mereka dari tempat tersebut untuk di amankan .
Menurut Undang - undang Republik Indonesia:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Pasal 66 mengatur perlindungan khusus anak dari eksploitasi, sehingga pemerintah wajib melindungi anak dari eksploitasi.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 68 mengatur larangan pengusaha mempekerjakan anak.
Kepmenakertrans Nomor 235/MEN/2003: Mengatur jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
Dengan ini melihat adanya indikasi tindak eksploitasii anak maka meminta Lembaga Perlindungan Anak , Pemerintah Daerah dan Pihak Gereja yang untuk melihat kondisi mereka dan nasib mereka serta menuntut agar oknum Pendeta tersebut segera harus ditindak lanjuti sesuai prosedur Hukum.
Perhatan kepada orang tua dan anak-anak Papua untuk perlu berhati-hati, tindakan di kasus ini dapat dikatakan sebagai tindak Eksploitasi Anak Gaya Modern yang juga menunjukan bahwa moral dan derajat Orang Papua sangat direndahkan sama seperti Hewan ( Anjing ) adalah bentuk perbudakan yang sudah menghancurkan martabat dan nilai kemanusiaan, Eksploitasi terhadap anak tidak dapat dibernarkan dalam bentuk apapun. Perlu adanaya perlindungan Hukum bagi anak-anak yang mengalami tindak eksploitasi sebagai tenaga pekerja yang berlebihan tanpa diberikan jaminan dan hak-hak hhidup yang layak adalah kelalaian dan pelanggaran Hak Asasi Manusia .
Admin: KNPB News

Tidak ada komentar:
Posting Komentar