Kamis, 19 Desember 2024


 62 Hari Setelah Pengeboman Menggunakan Bom Molotov Di Kantor Redaksi Jubi Sebagai Bentuk Pembungkam Pers Terhadap Jurnalis Papua.


| Knpb news | Rabu, 18 Desember 2024 |


Sampai dengan saat ini pihak kepolisian belum mampu mengungkapkan pelaku pengeboman dan diam tanpa melakukan tindakan apapun sehingga pada tanggal Selasa, 17 Desember 2024 , Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua yang terdiri dari para jurnalis dan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) menggelar demonstrasi damai di depan Markas Kepolisian Daerah atau Mapolda Papua, di Kota Jayapura, Papua 


Menuntut kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus pengeboman di kantor Jubi yang terjadi pada 16 Oktober 2024 . Adanya tindakan pembungkam ruang pers terhadap jurnalis Papua adalah bukti nyata upaya negara untuk menutupi ruang ruang hak asasi dan hak memberikan aspirasi 


Kemerdekaan Pers sendiri diatur,dijamin dan dilindungi dalam undang-undang dasar dan undang-undang . Ada dua undang-undang yang mengatur kebebasan pers, terdapat dalam Pasal 28F UUD 1945, Kovenan Internasional Sipil dan Politik (“ICCPR”), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat 1 dan 2 dalam UU Pers “bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran”.


Dengan demikian adanya penguluran waktu dan pembiaran tanpa adanya penanganan yang serius dari pihak kepolisian mengenai pengusutan para pelaku pengeboman sedangkan bukti bukti video dari Cctv sangat jelas beserta bukti lainnya , maka hal ini dapat dipertanyakan kembali kepada Negara Indonesia dalam hal ini institusi kepolisian Polda Papua bahwa adanya pembiaran aktivitas Terorisme yang dengan sengaja dilakukan untuk menebar teror dan kejahatan terhadap masyarakat juga khususnya kepada para jurnalis pers di Tanah Papua .

KNPB News https://www.facebook.com/share/p/1JijMRr1th/

Amnesty International 

Human Rights Watch

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penangkapan Dan Penembakan Tiga Warga Sipil Oleh Aparat Kepolisian Terjadi Di Pasar Karang Panas, Nabire

Penangkapan Dan Penembakan Tiga Warga Sipil Oleh Aparat Kepolisian  Terjadi Di Pasar Karang Panas, Nabire  Nabire, KNPBnews , Kamis, 26 Juni...