Kepolisian Polres Paniai Menolak Surat Pemberitahuan Aksi Oleh Mahasiswa Paniai Dengan Alasan Tidak Terdaftar Di Kesbangpol
Paniai, KNPBnews , pada Senin 07/07/2025 Kepolisian Polres Paniai mengintimidasi dan membatasi Mahasiswa Paniai yang datang memberikan surat pemberitahuan aksi penolakan DOB di kabupaten Paniai, Papua
Menurut keterangan dari mahasiswa yang pergi ke Polres Paniai, mereka membawa surat pemberitahuan dan hendak memasukkan ke Polres karena akan menggelar aksi ,namun alih-alih pihak kepolisian Polres Paniai menerima surat tersebut justru mahasiswa seolah diinterogasi dan diintimidasi secara mental dengan memaksa mereka harus yang datang harus menunjukkan status kewarganegaraan ( KTP ) , menunjukkan kartu mahasiswa ( KTM ) , dan meski KTP dan KTM sudah diberikan namun polisi tetap beralasan bahwa organisasi mahasiswa tidak terdaftar dalam Kesbangpol dan menolak menerima surat pemberitahuan Aksi Tolak DOB yang hendak dilakukan di kabupaten Paniai tersebut.
Hal ini membuat mahasiswa beranggapan bahwa ini adalah upaya intimidasi dan pembatasan hak berekspresi, mahasiswa Paniai menganggap bahwa " polisi tidak punya hak sepenuhnya untuk menolak membatasi aksi penolakan DOB di kabupaten Paniai "
Tindakan pemaksaan dan pembatasan ruang berekspresi terhadap mahasiswa Paniai di kabupaten Paniai ini dianggap telah melanggar peraturan undang-undang. Menurut mereka bahwa melihat dari respon kepolisian polres kabupaten Paniai jelas bahwa polisi sedang melakukan tindakan intimidasi dan teror mental terhadap mahasiswa dengan unsur sengaja.
Berdasarkan dengan kejadian tersebut , seharusnya Surat pemberitahuan aksi unjuk rasa atau demonstrasi dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan diatur lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dasar Hukum Tertinggi UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3):Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
Ini adalah undang-undang utama yang mengatur teknis penyampaian pendapat di muka umum, termasuk aksi unjuk rasa dan demonstrasi.
Pasal 10 ayat (1) Setiap warga negara yang akan menyampaikan pendapat di muka umum wajib memberitahukan secara tertulis kepada Polri setempat."
Pasal 10 ayat (2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan, tidak termasuk hari libur."
Pasal 14 Pihak kepolisian tidak berwenang melarang kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."Isi Surat Pemberitahuan, Surat pemberitahuan harus memuat, Maksud dan tujuan kegiatan, Tempat dan/atau rute, Waktu dan durasi, Bentuk kegiatan (misalnya orasi, long march). Aksi unjuk rasa adalah hak hukum yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.
Surat pemberitahuan aksi penolakan daerah Otonomi baru DOB yang di kasih oleh mahasiswa paniai adalah syarat administratif, bukan permohonan izin.
Kepolisian Polres Paniai tidak boleh melarang atau membatasi aksi yang sudah sesuai aturan, tetapi mereka boleh mengatur agar aksi dapat berjalan dengan tertib dan aman. Sehingga surat pemberitahuan aksi yang diberikan sudah memenuhi syarat dan ketentuan hukum negara Indonesia maka kepolisian Republik Indonesia resort Polres kabupaten Paniai tidak boleh melakukan tindakan kekerasan, teror, intimidasi dan represi , serta pembatasan hak asasi terhadap mahasiswa paniai yang akan lakukan aksi penolakan DOB pada rabu 9 juli 2025 mendatang.
Admin : KNPB News

Tidak ada komentar:
Posting Komentar